Faktur pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang dibuat sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025 untuk impor dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP), penyerahan jasa kena pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 131/2024.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda