Jl. Kenyeri No. 65 B Tonja
Denpasar, Bali
+62 361 224974
+62 3614749991

Elektronik Bukti Potong (e-bupot)

 July 17, 2020

Bukti potong elektronik ini adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Berdasarkan PER-04/PJ/2017, Wajib Pajak yang diharuskan membuat SPT PPh Pasal 23/26 secara elektronik adalah :

Catatn penting dalam ebupot ini adalah

  • Wajib pajak sebagai pengusaha kena pajak (PKP) yang telah memiliki sertifikat elektronik, tidak perlu membuat sertifikat elektronik lagi.
  • Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Kami akan mengirimkan informasi terbaru mengenai pajak