Bukti potong elektronik ini adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.
Berdasarkan PER-04/PJ/2017, Wajib Pajak yang diharuskan membuat SPT PPh Pasal 23/26 secara elektronik adalah :
Catatn penting dalam ebupot ini adalah
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda