Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-24/PJ/2025 Tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu, DJP memberi opsi bagi wajib pajak tertentu untuk dapat kembali menggunakan e-Faktur Desktop.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda