Jl. Kenyeri No. 65 B Tonja
Denpasar, Bali
+62 361 224974
+62 3614749991

E-Bupot PPh Pasal 23/26

 August 8, 2020

Direktorat Jenderal Pajak mengembangkan inovasi dalam pengelolaan pelayanan perpajakan dengan meluncurkan aplikasi elektronik Bukti Potong atau e-Bupot.

Aplikasi e-Bupot dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik. Tujuan pengembangan ini adalah untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada pemotong pajak penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam melaporkan pemotongan pajak penghasilan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Video Tutorial pembuatan e-Bupot PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 hingga pelaporan secara online ini dapat dilihat langsung di video berikut :

Kami akan mengirimkan informasi terbaru mengenai pajak

E-Bupot PPh Pasal 23/26

 

Direktorat Jenderal Pajak mengembangkan inovasi dalam pengelolaan pelayanan perpajakan dengan meluncurkan aplikasi elektronik Bukti Potong atau e-Bupot.

Aplikasi e-Bupot dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik. Tujuan pengembangan ini adalah untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada pemotong pajak penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam melaporkan pemotongan pajak penghasilan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Video Tutorial pembuatan e-Bupot PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 hingga pelaporan secara online ini dapat dilihat langsung di video berikut :