Direktorat Jenderal Pajak mengembangkan inovasi dalam pengelolaan pelayanan perpajakan dengan meluncurkan aplikasi elektronik Bukti Potong atau e-Bupot.
Aplikasi e-Bupot dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik. Tujuan pengembangan ini adalah untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada pemotong pajak penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam melaporkan pemotongan pajak penghasilan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.
Video Tutorial pembuatan e-Bupot PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 hingga pelaporan secara online ini dapat dilihat langsung di video berikut :
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda