Sesua yang tertuang dalam PMK Nomor 121/PMK.03/2015, Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak.
Terdapat 11 (sebelas) jenis transaksi yang menggunakan DPP Nilai Lain. Dalam jenis transaksi tersebut tidak hanya barang kena pajak (BKP) saja yang termasuk, jasa kena pajak (JKP) juga termasuk didalamnya.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda