Menurut peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019, ada beberapa dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, yaitu :
Dokumen lainnya secara lengkap dapat dilihat pada gambar dibawah ini :
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda