Dengan berlakunya PMK 168/2023 serta PP 55/2023, perhitungan PPh 21 dilakukan menggunakan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata).
BATANGHARI Lebih Lanjut
PANCORAN Lebih Lanjut
KEMUDA Lebih Lanjut
ASTASURA Lebih Lanjut
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda
Silahkan memilih saluran yang akan digunakan untuk melakukan konsultasi