Biaya Promosi adalah biaya penjualan yang dikeluarkan dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian produk baik langsung maupun tidak langsung untuk meningkatkan penjualan.
Sesuai PMK Nomor 02/PMK.03/2010, ada biaya promosi yang termasuk dan tidak termasuk dalam biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda