Jalan Astasura No. 18 Peguyangan
Denpasar, Bali
(0361) 2101074
(0361) 2101075

Bentuk dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

 February 23, 2021

Wajib Pajak orang pribadi yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan adalah :

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan memilih untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Kami akan mengirimkan informasi terbaru mengenai pajak