Jl. Kenyeri No. 65 B Tonja
Denpasar, Bali
+62 361 224974
+62 3614749991

Bentuk dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

 February 23, 2021

Wajib Pajak orang pribadi yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan adalah :

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan memilih untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Kami akan mengirimkan informasi terbaru mengenai pajak