Bentuk dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
February 23, 2021
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan adalah :
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan memilih untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas.