Menurut UU RI No 20 Tahun 2000, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda