Jalan Astasura No. 18 Peguyangan
Denpasar, Bali
(0361) 2101074
(0361) 2101075

Batasan Pengusaha Kecil yang Ditetapkan Sebagai PKP

 October 5, 2020

Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak
lebih dari Rp. 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)

Jumlah peredaran bruto yang dimaksud merupakan jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

Kami akan mengirimkan informasi terbaru mengenai pajak