Jl. Kenyeri No. 65 B Tonja
Denpasar, Bali
+62 361 224974
+62 3614749991

Batasan Pengusaha Kecil yang Ditetapkan Sebagai PKP

 October 5, 2020

Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak
lebih dari Rp. 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)

Jumlah peredaran bruto yang dimaksud merupakan jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

Kami akan mengirimkan informasi terbaru mengenai pajak