Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak
lebih dari Rp. 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
Jumlah peredaran bruto yang dimaksud merupakan jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda