Jalan Astasura No. 18 Peguyangan
Denpasar, Bali
(0361) 2101074
(0361) 2101075

Barang – Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Terutang PPN

 August 20, 2020

Berdasakan Pasal 4A ayat (2b) UU PPN No. 42 Tahun 2009 Jo PMK 116/PMK.010/2017 s.t.t.d PMK 99/PMK.010/2020, menyebutkan barang
kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak tidak terutang PPN.

Terdapat 14 (empat belas) jenis barang – barang kebutuhan pokok yang termasuk tidak terutang PPN.

Kami akan mengirimkan informasi terbaru mengenai pajak