Berdasakan Pasal 4A ayat (2b) UU PPN No. 42 Tahun 2009 Jo PMK 116/PMK.010/2017 s.t.t.d PMK 99/PMK.010/2020, menyebutkan barang
kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak tidak terutang PPN.
Terdapat 14 (empat belas) jenis barang – barang kebutuhan pokok yang termasuk tidak terutang PPN.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda