Salah satu strategi promosi perusahaan yang marak dilakukan saat ini adalah promosi melalui influencer. Seorang influencer memberikan review atau ulasan dari suatu produk lewat media sosial sebagai bentuk promosi. Penghasilan yang diterima oleh seorang influencer wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh pemotong sesuai ketentuan pada PMK 168/2023.


Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda