Jl. Kenyeri No. 65 B Tonja
Denpasar, Bali
+62 361 224974
+62 3614749991

Angsuran Pajak

 October 2, 2020

KEP-537/PJ/2000 merupakan aturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu

Hal-hal tertentu yang dimaksud adalah :

  1. Wajib Pajak Berhak atas Kompensasi Kerugian
  2. Wajib Pajak Memperoleh Penghasilan Tidak Teratur.
  3. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan.
  4. Wajib Pajak diberikan perpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
  5. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan.
  6. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

Kami akan mengirimkan informasi terbaru mengenai pajak