Pajak masukkan merupakan PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh pengusaha kena pajak (PKP) karena perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Pajak masukan akan mengurangi pajak keluaran, PPN yang dipungut oleh PKP, dan selisihnya merupakan PPN yang kurang atau lebih dibayar oleh PKP.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda