Sejak 1 Januari sampai 30 Juni 2022, wajib pajak dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ingin tahu lebih jelas Gambaran Umum & Mekanisme Pelaporan PPS? Tonton video terbaru di channel youtube LMATS CONSULTING.
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda