Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.93/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda