Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-07/pj/2020 Tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik Dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak Pada Kantor Pelayanan pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya. Download
Kami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda