Jl. Kenyeri No. 65 B Tonja
Denpasar, Bali
+62 361 224974
+62 3614749991

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2021

 May 24, 2021

Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Dan Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, Dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Serta special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif Sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Download

Kami akan mengirimkan informasi terbaru mengenai pajak