Jl. Kenyeri No. 65 B Tonja
Denpasar, Bali
+62 361 224974
+62 3614749991

Arsip P3B

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty adalah perjanjian internasional di bidang perpajakan antar kedua negara yang mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk salah satu negara atau penduduk kedua negara dalam persetujuan itu. Pembagian hak tersebut diatur dengan tujuan untuk mencegah seminimal mungkin terjadinya pengenaan pajak berganda.

Afrika Selatan
Aljazair
Amerika Serikat
Australia
Austria
Bangladesh
Belanda
Belarusia
Belgia
Brunei Darussalam
Bulgaria
Cina
Denmark
Finlandia
Hongkong
Hungaria
India
Inggris
Iran
Italia
Jepang
Jerman
Kanada
Korea Selatan
Korea Utara
Kuwait
Luksemburg
Malaysia
Maroko
Meksiko
Mesir
Mongolia
Norwegia
Pakistan
Papua Nugini
Perancis
Philipina
Polandia
Portugal
Qatar
Ceko
Kroasia
Serbia
Suriname
Rumania
Rusia
Saudi Arabia
Selandia Baru
Seychelles
Singapura
Slovakia
Spanyol
Sri Lanka
Sudan
Suriah
Swedia
Swiss
Taiwan
Thailand
Tunisia
Turki
Ukraina
Uni Emirat Arab
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam
Yordania

Kami akan mengirimkan informasi terbaru mengenai pajak