Direktur Jenderal Pajak (DJP) menyatakan perbedaan perlakuan pengenaan PPN 12% untuk barang mewah dan non-mewah, yang…
Baca SelanjutnyaMerujuk Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024, jatuh tempo penyetoran pajak masa adalah tanggal 15 bulan…
Baca SelanjutnyaKami akan mengirimkan informasi terkini mengenai pajak kepada Anda