Jl. Kenyeri No. 65 B Tonja
Denpasar, Bali
+62 361 224974
+62 3614749991

Pencegahan PHK

 June 5, 2020

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah melanda hampir semua negara di seluruh Dunia termasuk Indonesia memberi dampak yang sangat besar terhadap lumpuhnya roda perekonomian hampir disemua sektor usaha yang berakibat pada penurunan omset hingga berhenti beroperasional. Situasi sulit ini pun menyebabkan tidak ada pilihan lain yang dapat dilakukan oleh pengusaha selain melakukan PHK.

Namun menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dijelaskan bahwa pengusaha sebaiknya mencegah terjadinya PHK, dan menjadikan keputusan PHK sebagai langkah terakhir setelah melakukan upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam hal menghindari Pemutusan Hubungan Kerja tersebut, yaitu salah satunya mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : SE/907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 Tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal, yaitu sebagai berikutĀ  :

Apabila dalam hal ini pengusaha berencana untuk merumahkan pekerja, maka upah pekerja selama dirumahkan dapat mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor SE-05/M/BW/1998 tentang Upah Pekerja Yang Dirumahkan Bukan Kearah Pemutusan Hubungan Kerja, yaitu :

Kami akan mengirimkan informasi terbaru mengenai pajak